Di Indonesia terdapat kegiatan industri yang menggunakan NORM (Natural Occurring Radioactive Materials), antara lain kegiatan pembersihan fasiltas industri dengan teknik sandblasting. Abrasive blasting digunakan untuk pembersihan pemukaan baja/metal biasanya untuk membersihkan scale, karat, cat tua atau benda lainnya sebelum penggunaan lapisan pelindung. (Jml)
Pengkajian konsepsi peraturan tentang penerimaan dosis radiasi di fasilitas radioterapi ini dilakukan melalui dua cara: studi literatur mengenai prinsip proteksi radiasi di luar negeri dan IAEA, dan survey di fasilitas radioterapi beberapa rumah sakit di Indonesia. Dengan waktu yang kurang dari 10 bulan maka beberapa faktor teknis belum dimasukkan dalam kajian ini adalah beban kerja, arah berka…
Pengkajian tentang pengawasan keselamatan, keamanan & safeguards reaktor daya ini menitikberatkan pada analisis tentang potensi bahaya internal yang dapat membahayakan keselamatan pengoperasian reaktor daya diserta dengan analisis desain penanggulangan dan persyaratan standar internasional yang harus diikuti oleh pemohon izin, termasuk data pembanding berdasarkan pengalaman operasi dan regulasi…
Kajian ini merupakan bagian dari kajian teknis tentang proteksi radiasi dan pengelolaan limbah radioaktif pada pengoperasian reaktor daya, dan diperlukan sebagai pedoman penyusunan program pengelolaan limbah radioaktif pada pengoperasian reaktor daya dan fokus utama pada kajian ini meliputi pengelolaan limbah radioaktif dan pengendalian lepasan melalui pemantauan lingkungan dan pemantauan sumbe…
Peraturan pelaksana yang selama ini digunakan dalam mendukung penilaian tingkat radioaktivitas lingkungan adalah Perka BAPETEN No. 02/Ka-BAPETEN/V-99 Tentang Baku Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan. Terdapat kesenjangan antara PP No. 33 Tahun 2007 dan Perka BAPETEN No. 02/Ka-BAPETEN/V-99 ditinjau dari tahun terbitnya, sehingga dapat dipastikan bahwa substansi yang terkandung dalam Perka BAPET…
Berisi sejumlah peraturan-peraturan antara lain : UU No.10 Th.1997,PP No.63 Tahun 2000;PP No 64 Tahun 2000;PP No.48 tahun 2001;Keputusan KA.Bapeten No.01/Ka.Bapeten/V-99,Keputusan Ka.Bapeten No.17 dengan revisinya. (Jml)
Berisi Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor : 01 rev.1/K-OTK/II-01 tentang organisasi dan tata kerja Bapeten, 10 Bab 97 Pasal, ditetapkan tgl. 06 Februari 2001 oleh Kepala Bapeten Dr. Mohammad Ridwan, M.Sc, APU. (Jml)
Buku ini berisi informasi keselamatan nuklir revisi 0.04 berupa materi penyuluhan Peraturan Perundangan Keselamatan Nuklir yang terdiri dari berbagai tulisan pimpinan dan staf BAPETEN untuk dapat memberikan manfaat dan informasi kepada seluruh masyarakat akan arti pentingnya keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. (Jml)
Berisi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Keputusan Direktur Jenderal BATAN di bidang Tenaga Atom. (Jml)