Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah menyelesaikan kajian keselamatan termohidrolik untuk Reaktor TRIGA 2000 yang berlokasi di Bandung. Kajian ini bertujuan memastikan operasi reaktor penelitian tersebut berjalan aman dan sesuai dengan standar keselamatan nuklir. Reaktor TRIGA 2000, yang dikelola oleh Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan (PSTNT) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATA…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah merampungkan Laporan Hasil Kajian Teknis tentang Manajemen Penuaan Reaktor Non Daya tahun 2021. Kajian ini bertujuan untuk memperkuat keselamatan operasional reaktor dengan menerapkan strategi proaktif dalam mendeteksi dan mengendalikan degradasi struktur, sistem, dan komponen penting selama masa operasional reaktor . Mengacu pada praktik internas…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) merilis hasil kajian teknis terkait keselamatan dalam proses manufaktur komponen reaktor nuklir non daya. Laporan ini bertujuan untuk mendukung penyusunan peraturan pengawasan manufaktur guna memastikan kualitas dan keamanan komponen reaktor di Indonesia. Dalam kajian ini, BAPETEN menyoroti pentingnya standar manufaktur dalam memastikan kinerja optimal …
Indikator kinerja keselamatan (IKK) merupakan tindakan/upaya yang dapat diamati yang memberikan wawasan konsep keselamatan untuk mengukur secara langsung bertujuan untuk mengukur seberapa efektif pengendalian ysng dilakukan untuk mencegah kecelakaan atau insiden yang tidak diinginkan. IKK digunakan untuk mengidentifikasi trend dalam kinerja relatif terhadap tujuan keselamatan, yang memungkinkan…
PPT ini adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh BAPETEn dalam “Sosialisasi Teknis Pihak Berkepentingan Untuk Proses Perpanjangan Izin Operasi RSG-GAS”, pada hari Jumat, 13 November 2020.
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk memberikan ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi pemegang izin dalam menyusun, menetapkan dan melaksanakan program perawatan reaktor nondaya dalam rangka menjamin reaktor nondaya beroperasi dengan selamat
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan keselamatan operasi agar operasi reaktor nondaya dapat dilakukan dengan selamat.
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan keselamatan dalam pembuatan desain dan analisis keselamatan desain.