Kedokteran nuklir menggunakan zat radioaktif terbuka yang diaplikasikan ke dalam tubuh pasien, sehingga selain berpotensi memberikan unnecessary exposure bagi pasien juga memiliki potensi risiko bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan (melalui kontaminasi dan paparan radiasi dari pasien saat pasien tersebut telah dipulangkan). Hingga saat ini ketentuan dan tata laksana rilis pasien kedokteran n…
Prinsip optimisasi dalam proteksi dan keselamatan radiasi telah diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Pasal 4 ayat (3) huruf b serta Pasal 21 yang menjelaskan bahwa salah satu persyaratan keselamatan radiasi yang harus dipenuhi adalah persyaratan proteksi radiasi, yaitu justifikasi pemanfaatan tenaga n…
Konsep pemantauan dengan pengukuran paparan radiasi per 3 bulan dilaksanakan untuk penggunaan yang tingkat bahaya radiasinya tinggi, sedangkan secara berkala 2 tahun sekali untuk yang tingkat bahayanya rendah
Data BAPETEN pada Juli 2019 tercatat 42 rumah sakit (RS) yang menggunakan modalitas radioterapi dari 42 RS tersebut, 32 RS diantaranya menggunakan Linac dengan foton energi tinggi 10 MV, selain ada RS yang menggunakan 15 MV dalam melakukan terapi ke pasien untuk penggunaan rutin, disamping juga masih ada penggunaan energi 6 MV
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemegang izin reaktor nuklir/operator reaktor nuklir dalam penanggulangan kedaruratan reaktor nuklir. Dalam keadaan tertentu pedoman ini dapat digunakan sebagai panduan oleh BPBD Kabupaten Kota/Provinsi, BNPB dan Institusi atau Kementerian Lembaga terkait lainnya dalam menyusun program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir yang…
Kontingensi adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak terjadi. Rencana kontingensi adalah suatu proses perencanaan ke depan, dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana, dimana skenario dan tujuan disepakati bersama, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan bersama, dan sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk m…
Tujuan dari penerbitan ini adalah menyediakan pedoman praktis bagi personal tanggap darurat lokal yang akan metanggap darurat di jam-jam pertama di saat terjadi kedaruratan radiologik dan bagi pejabat nasional yang akan mendukung tanggap darurat awal ini.
Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur persyaratan sistem seifgard yang meliputi: a. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir; dan b. inspeksi seifgard.
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk memberikan ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi pemegang izin dalam menyusun, menetapkan dan melaksanakan program perawatan reaktor nondaya dalam rangka menjamin reaktor nondaya beroperasi dengan selamat
Mengingat pentingnya komunikasi publik dalam manajemen kedaruratan, perlu disusun pedoman komunikasi publik untuk kejadian kedaruratan radiasi. Pedoman komunikasi publik ini disusun dan digunakan sebagai langkah nyata dalam hal penanganan kedaruratan radiasi untuk dapat diterapkan dan dijadikan acuan oleh BAPETEN, instansi/lembaga/organisasi terkait untuk memberikan panduan dalam menyampaikan …