Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia telah berkembang pesat. Berdasarkan amant Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Ketenaganuliran, BAPETREN bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Pengaawasan tersebut antara lain bertujuna untuk menjamin kesejahteraan, keamanan, ketentraman, keselamatan, kesehatan pekerja dan masyarakat serta perlindun…
Text ini berisikan Laporan Kegiatan Pertemuan Teknis dan Interkomparasi Sistem Pemantau Dosis Perorangan , Jakarta, 29-30 November 2005
Panduan teknis ini dususun untuk membantu Pemegang Izin, dalam hal ini selaku Pengirim atau Penerima Zat Radioaktif, Pengangkut Zat Radioaktif, BAPETEN, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan para pihak terkait dalam upaya kesiapsiagaan dan penanggulangan Kedaruratan Pengangkutan Zat Radioaktif, khususnya di tingkat nasional, agar memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan…
Guna memudahkan pengukuran mutu optimisasi paparan medik yang telah diterapkan, maka diperlukan suatu alat praktis yang dapat dijadikan indikator dalam pengendalian tindakan optimisasi proteksi radiasi pada paparan medik khususnya untuk keperluan diagnostik yang disebut tingkat panduan diagnostik Diagnostic Reference Level, yang disingkat dengan DRL
Data BAPETEN pada Juli 2019 tercatat 42 rumah sakit (RS) yang menggunakan modalitas radioterapi dari 42 RS tersebut, 32 RS diantaranya menggunakan Linac dengan foton energi tinggi 10 MV, selain ada RS yang menggunakan 15 MV dalam melakukan terapi ke pasien untuk penggunaan rutin, disamping juga masih ada penggunaan energi 6 MV
Konsep pemantauan dengan pengukuran paparan radiasi per 3 bulan dilaksanakan untuk penggunaan yang tingkat bahaya radiasinya tinggi, sedangkan secara berkala 2 tahun sekali untuk yang tingkat bahayanya rendah
Jumlah penggunaan prosedur kedokteran nuklir dalam diagnosis dan terapi pasien telah berkembang pesat. Dalam kedokteran nuklir, zat radioaktif diaplikasikan ke dalam tubuh pasien sehingga pasien tersebut berpotensi memberikan paparan radiasi kepada pekerja dan masyarakat. Hingga kini, regulasi BAPETEN dan KEMKES belum secara rinci mengatur terkait kriteria rilis pasien kedokteran nuklir untuk b…
Berbasis pada arahan Pimpinan maka telah dilaksanakan telaah pada Renstra versi 0 yang telah ditandatangani pada bulan Mei 2005 khususnya perihal tantangan Lembaga ke depan. Telaah tersebut dilaksanakan oleh Tim Renstra, dan diperkaya dengan berbagai masukan dari Rapat Kerja BAPETEN yang dilaksanakan pada tanggal 19 - 21 September 2005. (AR)
Text ini berisikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Perizinan Reaktor Nuklir (Seri Peraturan Perundangan Nuklir) diterbitkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (AR)