Text
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 2825 TAHUN 2024 TENTANG TIM GELAR PERKARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi membentuk Tim Gelar Perkara melalui Keputusan Kepala Bapeten Nomor 2825 Tahun 2024. Pembentukan tim ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk kepala biro hukum, direktur inspeksi, dan tenaga ahli lainnya.
Tim Gelar Perkara memiliki beberapa tugas utama, di antaranya:
- Memberikan rekomendasi hukum dan teknis terkait pelanggaran Kategori I.
- Menentukan kecukupan bukti pelanggaran dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
- Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan penegakan hukum.
- Merekomendasikan pelaporan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.
Keputusan ini juga memungkinkan tim untuk melibatkan instansi terkait atau ahli sesuai kebutuhan dalam pelaksanaan tugasnya. Tim ini akan melakukan pertemuan rutin untuk mengevaluasi pelaksanaan penegakan hukum dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Bapeten.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pengawasan dan penegakan hukum, serta menjamin kepatuhan terhadap peraturan dalam pemanfaatan tenaga nuklir, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 1 November 2024, dan menjadi bagian dari komitmen Bapeten dalam menjaga keselamatan dan keamanan di bidang ketenaganukliran. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi Bapeten.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | No.5 Tahun 2024 | id |