Text
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 3051 TAHUN 2024 TENTANG PANDUAN TEKNIS PENERBITAN SERTIFIKAT UJI KESESUAIAN DAN PELAPORAN SECARA MANDIRI OLEH LEMBAGA UJI KESESUAIAN
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 3051 Tahun 2024 tentang Panduan Teknis Penerbitan Sertifikat Uji Kesesuaian dan Pelaporan secara Mandiri oleh Lembaga Uji Kesesuaian (LUK). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemandirian dalam proses sertifikasi dan pelaporan hasil uji perangkat radiologi diagnostik dan intervensional.
Panduan ini memberikan kewenangan kepada LUK yang telah memenuhi kriteria untuk menerbitkan sertifikat uji kesesuaian secara mandiri. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh LUK, antara lain memiliki tenaga ahli dengan kompetensi sesuai, masa berlaku akreditasi yang memadai, serta telah mendapatkan akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017.
Keputusan ini juga menetapkan bahwa pelaporan hasil uji harus dilakukan melalui sistem daring Balis Perizinan 2.5 dalam waktu 30 hari setelah pengujian. LUK diharapkan dapat menyelesaikan proses secara mandiri mulai dari pelaporan hingga penerbitan sertifikat tanpa keterlibatan langsung dari Bapeten, kecuali untuk pengawasan melalui surveilan dan pembinaan.
Kepala Bapeten menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan dan mempercepat proses sertifikasi di bidang teknologi radiologi, sehingga pengguna jasa akan mendapatkan manfaat langsung dari kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan.
Manfaat Kebijakan:
- Memberikan kepercayaan penuh kepada LUK dalam pengelolaan sertifikasi.
- Meningkatkan efisiensi pelaporan hasil uji dengan memanfaatkan sistem daring.
- Memfokuskan Bapeten pada pengawasan dan pembinaan untuk memastikan standar keselamatan tetap terjaga.
Kebijakan ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 4 Desember 2024. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Bapeten.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | No.5 Tahun 2024 | id |