Sesuai Tupoksi Direktoran Perizinan Zat Radioaktif dan Radiasi yaitu melaksanakan pengembangan sistem pelayanan dan pembinaan perizinan zat radioaktif dan sumber radiasi dan prosedur kerja, pengujian PPR serta menyiapka penerbitan izin bagi pekerja radiasi, maka laporan tahunan 2003 menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut. (AR)
Sesuai Tupoksi Direktorat Perizinan Zat Radioaktif dan Radiasi yaitu melaksanakan pengembangan sistem pelayanan dan pembinaan perizinan zat radioaktif dan sumber radiasi dan prosedur kerja, pengujian PPR serta menyiapkan penerbitan izin bagi pekerja radiasi, maka laporan tahunan 2002 menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut. (AR)
Text ini berisikan Uraian Tugas (Job Desk) Perizinan FRZR (B@LIS 2009). (AR)