Peserta mampu menjelaskan konsep kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir. INDIKATOR KEBERHASILAN: 1. Menjelaskan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir 2. Menjelaskan unsur infrastruktur (GSR Part 7) 3. Menjelaskan fungsi penanggulangan (GSR Part 7) 4. Menjelaskan 3 tingkatan Kedaruratan Nuklir (PP No 54/ 2012) (AR)
Geladi Lapang Nasional Penanggulangan kedaruratan radiologik terbakarnya kapal pengangkut sumber radioaktif di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan amanat UU Ketenaganukliran No. 10 Tahun 1997 dan Perka 1 Tahun 2010. Selain itu bertujuan menguji kesiapan dan kemampuan instansi terkait yang ada, untuk melakukan penanggulangan atau tanggap darurat dal…
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemegang izin reaktor nuklir/operator reaktor nuklir dalam penanggulangan kedaruratan reaktor nuklir. Dalam keadaan tertentu pedoman ini dapat digunakan sebagai panduan oleh BPBD Kabupaten Kota/Provinsi, BNPB dan Institusi atau Kementerian Lembaga terkait lainnya dalam menyusun program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir yang…
Kontingensi adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak terjadi. Rencana kontingensi adalah suatu proses perencanaan ke depan, dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana, dimana skenario dan tujuan disepakati bersama, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan bersama, dan sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk m…
Tujuan dari penerbitan ini adalah menyediakan pedoman praktis bagi personal tanggap darurat lokal yang akan metanggap darurat di jam-jam pertama di saat terjadi kedaruratan radiologik dan bagi pejabat nasional yang akan mendukung tanggap darurat awal ini.
Dokumen ini memberikan pedoman pelaksanaan operasional dan mekanisme kerja OTDNN untuk menjamin pelaksanaan tugas OTDNN yang tepat, cepat dan efisien
Rencana kontinjensi ini mengatur kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir dari organisasi Kedaruratan KAWASAN NUKLIR YOGYAKARTA dan para pemangku organisasi respon daerah terhadap kecelakaan nuklir fasilitas dengan dampak radiologi deterministik diperkirakan tidak mencapai luar lepas-kawasan, akan tetapi kemungkinan dampak stokastik atau dampak lainnya mencapai luar kawasan.
Instruksi kerja ini memberikan petunjuk bagi anggota Satuan Tanggap Darurat BAPETEN dalam melaksanakan tindakan respons berkenaan dugaan penanggulangan sumber tidak berpemilik (orphan source).
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan kepadaPemegang izin reaktor nuklir/operator reaktor nuklir dalam penanggulangan kedaruratan reaktor nuklir. Dalam keadaan tertentu pedoman ini dapat digunakan sebagai panduan oleh BPBD Kabupaten Kota/Provinsi, BNPB dan Institusi atau Kementerian Lembaga terkait lainnya dalam menyusun program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir yang …
Dalam pedoman ini jenis-jenis kecelakaan radiasi dan prosedur tindakan tersebut dirinci lebih detail dengan kriteria tindakannya. Dalam setiap jenis kecelakaan yang timbul, Tim Tanggap Darurat menjalankan fungsi tanggap darurat yang penting dibawah sistem komando seorang Ketua untuk menjalankan fungsi penanggulangan.