Fasilitas Reaktor Serba Guna G.A. Siwabessy (RSG-GAS) telah melaksanakan Program Keandalan Manusia (PKM) sejak tahun 2018 sebagai langkah penting menjaga keselamatan dan keamanan nuklir nasional. Program ini menjadi implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Bapeten No. 1 Tahun 2009 terkait sistem proteksi fisik instalasi nuklir. PKM dirancang untuk memas…
Bagian pengantar ini menekankan pentingnya penerapan Basic Safety Standards (BSS) sebagai landasan perlindungan terhadap radiasi pengion dalam berbagai praktik, termasuk radioterapi. Karena sifat BSS yang umum, setiap negara perlu menyesuaikan penerapannya dengan regulasi nasional, namun hal ini sering menimbulkan variasi interpretasi dan inkonsistensi. Untuk itu, dibutuhkan panduan regulasi ya…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mendorong peningkatan implementasi Peraturan Kepala BAPETEN No. 7 Tahun 2013 yang mengatur nilai batas radioaktivitas lingkungan. Aturan ini menekankan pentingnya pemantauan lepasan zat radioaktif ke udara secara terus-menerus sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Saat ini, sebagian fasilitas nuklir di Indonesia masih melakukan pengukuran dengan m…
Buku Categorization of Radioactive Sources (IAEA-TECDOC-1344, Juli 2003) merupakan publikasi penting dari International Atomic Energy Agency (IAEA) yang merevisi TECDOC-1191. Dokumen ini menyajikan pedoman internasional mengenai klasifikasi sumber radioaktif berdasarkan tingkat risiko dan potensi dampaknya terhadap keselamatan, keamanan, serta kesehatan manusia dan lingkungan. Selain mengura…
Penelitian terbaru yang dipresentasikan dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2024 mengungkapkan bahwa tingkat radiasi yang diterima pasien anak saat pemeriksaan thorax di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja berada dalam batas aman. Studi yang dilakukan oleh Alifia Rafika Putri dan Oktarina Damayanti dari Politeknik Al Islam Bandung ini menyoroti pentingnya penerapan prinsip As Low As Reasonably Ach…
Dalam upaya mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengambil inisiatif untuk mengoordinasikan penyusunan kebijakan calon tapak PLTN. Hal ini dilakukan karena belum ada lembaga yang secara khusus bertugas menyusun dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) untuk proyek strategis nasional ini. Berdasarkan seminar ya…
Terdiri dari materi Peraturan Perundang-undangan ketenaganukliran; dan Fungsi organisasi Proteksi Radiasi. (Jml)
Buku ini membahas penerapan budaya keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir, dengan fokus pada regulasi, prinsip keselamatan, serta tanggung jawab lembaga maupun individu. Keselamatan merupakan aspek paling penting dalam setiap aktivitas nuklir, sehingga setiap negara memiliki badan pengawas (regulatory body) untuk memastikan penggunaan tenaga nuklir sesuai aturan yang berlaku. Dalam konteks…
Kajian terbaru dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap bahwa standar lama penentuan tapak reaktor nuklir di Indonesia, yakni SNI 18-2034-1990, dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Hal ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk memperbarui regulasi agar pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) lebih aman, terutama dari risiko kegempaan. Dalam studi ya…
Upaya harmonisasi peraturan semakin dipandang penting dalam mendukung pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam penelitian yang dipaparkan pada Prosiding Seminar Keselamatan Nuklir 2022, yang menyoroti peran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dalam menyusun dan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Badan (Raperba). Penelitian tersebut menjelaskan bahwa har…