PERPUSTAKAAN BAPETEN

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERATURAN BAPETEN NOMOR 4 TAHUN 20124 TENTANG IZIN BEKERJA PETUGAS PADA FASILITAS RADIASI DAN/ATAU KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION (PPT)
Penanda Bagikan

Slide

PERATURAN BAPETEN NOMOR 4 TAHUN 20124 TENTANG IZIN BEKERJA PETUGAS PADA FASILITAS RADIASI DAN/ATAU KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION (PPT)

Sanyoto, Aris - Nama Orang;

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah menetapkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme izin bekerja bagi petugas di fasilitas radiasi dan kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan standar kompetensi dan keselamatan dalam berbagai kegiatan terkait tenaga nuklir.

Peraturan ini mencakup beberapa poin utama, antara lain:
- Pengelompokan Petugas: Klasifikasi petugas mencakup berbagai profesi seperti petugas proteksi radiasi (PPR), operator fasilitas radiologi, hingga petugas pengelolaan limbah radioaktif. Setiap kategori memiliki persyaratan kompetensi yang spesifik.
-Standar Kompetensi: Standar kompetensi disusun berdasarkan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan. Pelatihan menjadi elemen wajib untuk memastikan kesesuaian kompetensi dengan tugas yang diemban.
-Proses Perizinan: Proses izin bekerja melibatkan persyaratan dokumen, pemeriksaan kesehatan, hingga ujian kompetensi. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang melalui pelatihan penyegaran dan ujian kompetensi ulang.
- Sanksi Administratif: Peraturan ini juga menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan atau pencabutan izin bekerja.

Melalui regulasi ini, BAPETEN menegaskan komitmen untuk meningkatkan keselamatan kerja dan kompetensi petugas di bidang tenaga nuklir. Bagi para petugas maupun lembaga terkait, pemahaman terhadap peraturan ini sangatlah penting untuk menjamin kepatuhan terhadap standar keselamatan nasional.


Ketersediaan
#
PERPUSTAKAAN BAPETEN (300) 344.046 SAN P
B6646/2025
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
344.046 SAN P
Penerbit
Jakarta : BAPETEN., 2025
Deskripsi Fisik
ii,40p.:illus.;pdf
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
344.046
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
PPT
Subjek
sumber radiasi pengion
Info Detail Spesifik
Dipaparkan dalam acara Webinar Sosialisasi Implementasi Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2024, 20 Januari 2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait
JudulEdisiBahasa
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 15 Tahun 2008 tentang Persyaratan untuk Memperoleh Surat Izin Bekerja Bagi Petugas Tertentu di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengionid
Lampiran Berkas
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN BAPETEN
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan BAPETEN adalah perpustakaan khusus LPNK yang menyediakan berbagai informasi dan referensi terkait pengawasan ketenaganukliran.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?