Artikel
ANALISIS KEDUDUKAN SURAT EDARAN SEBAGAI DISKRESI OLEH BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR TERHADAP PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN KETENAGANUKLIRAN | Prosiding SKN 2022
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengambil langkah cepat dan tepat dalam merespons dinamika regulasi pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dengan menerbitkan surat edaran sebagai bentuk diskresi pemerintahan. Langkah ini bertujuan mengisi kekosongan hukum dan mengatasi hambatan teknis dalam implementasi sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) di sektor ketenaganukliran.
Makalah yang ditulis oleh M.S. Prawira dan V. Zahrawati mengungkap bahwa munculnya PP 5/2021 dan Peraturan BAPETEN (Perba) yang terbit sebagai turunannya, ternyata belum mampu menjawab secara menyeluruh kebutuhan pelaku dan nonpelaku usaha dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Ketidaksesuaian teknis, tumpang tindih regulasi, dan kebutuhan mendesak di lapangan menuntut adanya solusi hukum yang bersifat cepat, fleksibel, namun tetap sah.
Surat Edaran Kepala BAPETEN No. 2565/K/XII/2021 dan No. 0058/K/I/2022 muncul sebagai wujud diskresi berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan No. 30/2014. Surat edaran ini diposisikan bukan sebagai peraturan perundang-undangan yang mengikat secara luas, namun sebagai kebijakan internal yang efektif merespons keadaan darurat administratif tanpa melanggar prinsip good governance.
Meski memiliki daya ikat terbatas, surat edaran dinilai mampu menjembatani kesenjangan antara peraturan formal dan realitas teknis yang dihadapi pelaku usaha maupun aparat pengawas. Kebijakan ini juga memastikan aspek keselamatan dan keamanan nuklir tetap menjadi prioritas utama.
Makalah ini menyimpulkan bahwa meskipun surat edaran bukan produk hukum formal yang memiliki kekuatan sanksi, namun kedudukannya sebagai instrumen diskresi yang legal telah memberikan kontribusi nyata terhadap kelangsungan regulasi ketenaganukliran di masa transisi hukum dan krisis pandemi (Tim Perpustakaan).
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Penyuluhan Peraturan Perundangan Keselamatan Nuklir | - | id |