Artikel
PENDEKATAN SIRKULAR NIRLIMBAH UNTUK HASIL SAMPING INDUSTRI PENGOLAHAN MINERAL | Prosiding SKN 2022
Dalam upaya mewujudkan Visi Indonesia 2045 sebagai kekuatan ekonomi global, pemerintah melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mendorong pendekatan sirkular nirlimbah untuk mengelola hasil samping industri pengolahan mineral, khususnya logam tanah jarang (LTJ). Pendekatan ini menargetkan pemanfaatan limbah menjadi sumber daya baru yang bernilai tinggi, sekaligus menekan potensi pencemaran lingkungan akibat kandungan uranium dan thorium.
Logam tanah jarang, yang dibutuhkan dalam industri teknologi, militer, dan energi terbarukan, ditemukan sebagai hasil samping dari pengolahan mineral seperti cassiterite di Kepulauan Bangka Belitung. Sayangnya, selama ini hasil samping tersebut ditimbun tanpa pengelolaan memadai, menimbulkan ancaman radiasi pengion bagi masyarakat dan lingkungan.
Melalui konsep closing the loop berbasis prinsip 5R (reduce, reuse, recycle, recovery, revalue), pendekatan sirkular nirlimbah mengusulkan pemrosesan lanjutan hasil samping menjadi bahan bakar nuklir atau produk bernilai lain seperti radiofarmaka dan hidrogen. “Ini adalah lompatan besar dari paradigma lama penimbunan limbah menuju ekonomi berkelanjutan,” ujar Farid Noor Jusuf, penulis laporan.
BAPETEN telah menyiapkan kerangka regulasi komprehensif, termasuk perizinan usaha untuk pengolahan dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif. Regulasi ini menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat serta perlindungan lingkungan, sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan BAPETEN No. 3 dan 1 Tahun 2021-2022.
Transformasi pengelolaan hasil samping mineral ini diharapkan menciptakan nilai ekonomi berlipat, membuka lapangan kerja baru, dan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan (Tim Perpustakaan)
Tidak tersedia versi lain