Artikel
KEADILAN RESTORATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM KETENAGANUKLIRAN | Prosiding SKN 2022
Penegakan hukum di bidang ketenaganukliran dinilai perlu mengadopsi pendekatan keadilan restoratif. Hal ini disampaikan oleh Reza Fahlevi dalam Prosiding Seminar Keselamatan Nuklir 2022, yang menekankan bahwa pemidanaan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai sarana pembalasan, melainkan juga sebagai upaya pemulihan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan.
Menurut Fahlevi, paradigma lama yang menitikberatkan pada keadilan retributif, seperti pidana penjara, sering kali tidak memberikan efek jera maupun solusi bagi korban maupun masyarakat. Sebaliknya, keadilan restoratif menempatkan pemulihan keadaan dan tanggung jawab pelaku sebagai inti dari penegakan hukum.
Ia mencontohkan sejumlah kasus ketenaganukliran yang berujung pada sanksi denda dengan nominal relatif kecil, bahkan ada yang hanya dikenai denda Rp 6 juta. Hal ini, menurutnya, berpotensi menurunkan wibawa hukum ketenaganukliran. Karena itu, penanganan kasus administratif tanpa korban lebih tepat diarahkan melalui mekanisme restoratif dengan melibatkan BAPETEN dan Kepolisian.
Fahlevi menegaskan bahwa kolaborasi antara BAPETEN dan Kepolisian sangat penting untuk menciptakan sistem peradilan pidana terpadu yang efektif. Pergeseran paradigma ini diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa keadilan di masyarakat (Tim Perpustakaan)