Artikel
PERAN PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN BADAN DALAM MENDUKUNG FUNGSI PENGAWASAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR | Prosiding SKN 2022
Upaya harmonisasi peraturan semakin dipandang penting dalam mendukung pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam penelitian yang dipaparkan pada Prosiding Seminar Keselamatan Nuklir 2022, yang menyoroti peran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dalam menyusun dan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Badan (Raperba).
Penelitian tersebut menjelaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan aturan baru dengan peraturan yang sudah ada, sehingga tidak terjadi tumpang tindih, multi tafsir, atau bahkan kontradiksi hukum. Dengan pengharmonisasian, rancangan peraturan dapat lebih mudah dipahami, diterapkan, sekaligus menjadi dasar kuat bagi penerbitan izin serta pelaksanaan inspeksi di bidang ketenaganukliran.
Di Bapeten, mekanisme harmonisasi dilaksanakan melalui dua tahap, yakni harmonisasi internal oleh unit kerja terkait dan harmonisasi eksternal oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Proses ini dianggap sebagai “filter ganda” yang memastikan lahirnya peraturan berkualitas, sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Laporan tersebut juga menekankan bahwa keberhasilan harmonisasi sangat bergantung pada kerja sama antara penyusun rancangan dan pihak pengharmonisasi. Tanpa komitmen dan kesungguhan dari kedua belah pihak, regulasi yang dihasilkan bisa menjadi “bom waktu” yang menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dengan adanya sistem harmonisasi ini, Bapeten diharapkan mampu terus memperkuat fungsinya sebagai pengawas utama di sektor nuklir. Regulasi yang harmonis, jelas, dan tegas akan menjadi landasan penting untuk menjamin keselamatan serta kepercayaan publik dalam setiap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia (Tim Perpustakaan)
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
KEADILAN RESTORATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM KETENAGANUKLIRAN | Prosiding SKN 2022 | Hal.417-422 | id |