Artikel
GAP ANALISIS REGULASI KAJIAN ASPEK TAPAK KEGEMPAAN PEMBANGUNAN PLTN | Prosiding SKMN 2022
Kajian terbaru dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap bahwa standar lama penentuan tapak reaktor nuklir di Indonesia, yakni SNI 18-2034-1990, dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Hal ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk memperbarui regulasi agar pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) lebih aman, terutama dari risiko kegempaan.
Dalam studi yang dipresentasikan pada Seminar Keselamatan Nuklir 2022, para peneliti menemukan adanya kesenjangan (gap analysis) antara standar lama dengan Peraturan Kepala Bapeten No. 4 Tahun 2018. Peraturan terbaru tersebut mengatur evaluasi tapak instalasi nuklir secara lebih rinci, termasuk kewajiban menentukan radius area pengaruh, model seismotektonik, hingga evaluasi bahaya gerakan tanah dengan periode ulang hingga 10.000 tahun.
Indonesia yang berada di jalur pertemuan tiga lempeng besar dunia memiliki risiko gempa tinggi. Karena itu, para peneliti menegaskan perlunya standar penentuan tapak yang lebih komprehensif, agar pembangunan PLTN tidak menimbulkan ancaman keselamatan dan kesehatan masyarakat di sekitarnya. Mereka merekomendasikan revisi besar terhadap SNI lama dengan menambahkan parameter kegempaan, geologi, dan tektonik sesuai regulasi terbaru.
Studi ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk segera memperbarui pedoman teknis penentuan tapak PLTN. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pembangunan energi nuklir di Indonesia diharapkan bisa berlangsung aman, selamat, serta sesuai dengan standar keselamatan internasional (Tim Perpustakaan).