Artikel
USULAN PENINGKATAN KEMAMPULAKSANAAN PERATURAN KEPALA BAPETEN NO. 7 TAHUN 2013 KAITANNYA TERHADAP PEMANTAUAN LEPASAN ZAT RADIOAKTIF KE UDARA PADA FASILITAS NUKLIR | Prosiding SKN 2022
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mendorong peningkatan implementasi Peraturan Kepala BAPETEN No. 7 Tahun 2013 yang mengatur nilai batas radioaktivitas lingkungan. Aturan ini menekankan pentingnya pemantauan lepasan zat radioaktif ke udara secara terus-menerus sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Saat ini, sebagian fasilitas nuklir di Indonesia masih melakukan pengukuran dengan metode berkala melalui pengambilan sampel filter di cerobong. Namun, cara tersebut dinilai belum memenuhi amanat peraturan yang mewajibkan pemantauan per-radionuklida, bukan hanya pemantauan “gross” secara umum.
Dalam usulannya, BAPETEN menekankan pentingnya pendekatan bertingkat dalam pemantauan, disesuaikan dengan potensi dampak radiologi pada masyarakat dan lingkungan. Langkah ini sejalan dengan panduan IAEA (International Atomic Energy Agency) yang mewajibkan fasilitas berizin untuk melakukan pengawasan sesuai risiko yang ditimbulkan.
Selain itu, BAPETEN juga menyarankan agar fasilitas nuklir memiliki pedoman khusus terkait alur pemantauan lepasan udara, mulai dari pemantauan real-time hingga pemeriksaan laboratorium dengan spektrometer gama. Dengan begitu, kesenjangan antara praktik lapangan dan regulasi dapat diminimalisasi.
Kesimpulan kajian ini menegaskan bahwa meskipun beberapa fasilitas telah melakukan langkah pemantauan, masih ada ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, BAPETEN menekankan perlunya peningkatan implementasi agar keamanan masyarakat dan lingkungan tetap terjamin (Tim Perpustakaan).
Jika file tidak bisa di unduh, hubungi pustakawan.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif | - | id |