Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menekankan urgensi penyusunan Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor ketenaganukliran guna menjamin keselamatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Saat ini belum tersedia SKKNI spesifik yang dapat dijadikan acuan standar kompetensi bagi personel di sektor tersebut, padahal kebutuhan ini semakin mendesak s…
Indonesia kini tengah memperkuat sistem pendanaan untuk pengelolaan limbah radioaktif, sebuah langkah penting yang diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan keberlanjutan pemanfaatan energi nuklir di tanah air. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengungkapkan bahwa sebelum tahun 2022, pemegang izin pengguna zat radioaktif tidak diwajibkan menyediakan jaminan finansial untuk pengelolaan …
Indonesia has published the regulation on Safety and Security on the Transport of Radioactive Materials since 2015, Government Regulation No. 58 in 2015 (GR 58/2015). This regulation adopted the IAEA-specific safety regulation (SSR) No. 6 in 2012, which was revised with the SSR-6 revision (SSR-6 (rev.1)) in 2018. The change made in the SSR-6 (rev.1) needs to be analyzed as the basis of the nece…
Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur mengenai pengangkutan zat radioaktif melalui Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. Selain mengatur ketentuan pengangkutan zat radioaktif antar wilayah di dalam negeri, peraturan ini juga mengatur ketentuan kapal asing yang mengangkut bahan nuklir (bahan fisil) melalui per…