Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang bertujuan menyederhanakan regulasi dan mendorong investasi, kini menimbulkan tantangan serius dalam sektor ketenaganukliran. Kajian dari Donni Taufiq dan Anri Amaldi Ridwan dalam Prosiding Seminar Keselamatan Nuklir 2022 mengungkapkan adanya dualisme politik hukum antara UU Cipta Kerja dan UU Nomor 10 Tahun 19…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengambil langkah cepat dan tepat dalam merespons dinamika regulasi pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dengan menerbitkan surat edaran sebagai bentuk diskresi pemerintahan. Langkah ini bertujuan mengisi kekosongan hukum dan mengatasi hambatan teknis dalam implementasi sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) di sektor ketenaganuklir…
Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat kerja sama keamanan dan keselamatan nuklir di kawasan Asia Tenggara melalui peran aktifnya dalam forum regional ASEANTOM (ASEAN Network of Regulatory Bodies on Atomic Energy) selama periode 2013 hingga 2021. Dalam dokumen yang dipresentasikan pada Seminar Keselamatan Nuklir 2022, Indonesia – melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) â€â€¦
Dalam menghadapi potensi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) skala kecil (Small Modular Reactor/SMR) di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memperkuat ketentuan jaminan finansial bagi perusahaan yang mengajukan izin konstruksi. Berdasarkan studi terbaru, tiga dokumen utama wajib disertakan dalam pengajuan izin: deposito berjangka di bank pemerintah, bank garansi da…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) meluncurkan pendekatan baru dalam memodelkan biaya pengoperasian stasiun pemantauan radiasi di Indonesia. Melalui studi yang dipresentasikan dalam Prosiding Seminar Keselamatan Nuklir 2022, BAPETEN mengadopsi metode perhitungan biaya dari sektor pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) untuk menghitung Levelized Cost of Monitoring (LCOM) — biaya pemantaua…
Indonesia melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terus memperkuat sistem keamanan nuklir nasional demi mencegah penyalahgunaan bahan radioaktif yang dapat mengancam keselamatan publik. Salah satu upaya strategis tersebut diwujudkan dalam pembentukan Indonesia Center of Excellence on Nuclear Security and Emergency Preparedness (I-CoNSEP), sebuah pusat unggulan yang berperan penting dalam…
Pelaksanaan kegiatan uji petik dalam rangka audit internal atas kinerja pelaksanaan inspeksi serta pelayanan perijinan fasilitas radiasi dan zat radioaktif dilakukan secara sampling pada RS. Bedah Surabaya, RS. Siloam Hospital Surabaya, dan Laboratorium Klinik Utara Medica Surabaya - Jawa Timur. (AR)
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh keyakinan apakah Pelaksanaan Kegiatan Inspeksi yang dilaksanakan oleh Inspektur BAPETEN terhadap Penggunaan Fasilitas Radiasi Dan Zat Radioaktif Bidang Kesehatan telah sesuai dengan ketentuan perundangan kepada pengguna fasilitas radiasi dan zat radioaktif. Kemudian bertujuan untuk menilai tingkat kepuasan pengguna Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif ata…
Pelaksanaan kegiatan uji petik ini bertujuan untuk memperoleh keyakinan apakah pelaksanaan kegiatan inspeksi yang dilaksanakan oleh Inspektur BAPETEN terhadap penggunaan fasiltas radiasi dan zat radioaktif bidang kesehatan telah sesuai dengan ketentuan perundangan kepada pengguna fasilitas radiasi dan zat radioaktif. Kemudian untuk menilai tingkat kepuasan pengguna fasilitas radiasi dan zat rad…
Indonesia kini tengah memperkuat sistem pendanaan untuk pengelolaan limbah radioaktif, sebuah langkah penting yang diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan keberlanjutan pemanfaatan energi nuklir di tanah air. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengungkapkan bahwa sebelum tahun 2022, pemegang izin pengguna zat radioaktif tidak diwajibkan menyediakan jaminan finansial untuk pengelolaan …