-
Berisi Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Rincian Tugas dan Produk di lingkungan BAPETEN, terdiri dari VI Bab, 74 Pasal, dtetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2008 oleh Kepala BAPETEN Sukarman Aminjoyo. (Jml)
-
-
-
-
-
Pengkajian dilakukan untuk memperoleh potret lapangan mengenai kajian radiologik pada pediatrik di fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional pada tahun anggaran 2010. Hasil kajian akan digunakan sebagai bahan masukan teknis ilmiah untuk penyusunan/pengembangan peraturan/pedoman mengenai keselamatan radiologik pada pasien pediatrik dan pengembangan sistem perizinan dan inspeksi. (Jml)
Berisi Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor : 01 rev.1/K-OTK/II-01 tentang organisasi dan tata kerja Bapeten, 10 Bab 97 Pasal, ditetapkan tgl. 06 Februari 2001 oleh Kepala Bapeten Dr. Mohammad Ridwan, M.Sc, APU. (Jml)