Telah dilakukan pemantauan radioaktivitas alamiah 226Ra, 232Th dan 40K dalam air hujan di wilayah Indonesia pada tahun 2017. Pemantaun ini dilakukan untuk mengetahui tingkat radioaktivitas dalam air hujan sehingga diketahui ada tidaknya cemaran radioaktif di wilayah Indonesia. Pemantauan dilakukan dengan cara menampung air hujan di 11 titik lokasi pemantau selama tiga bulanan dan dalam jangka w…
Perkembangan teknologi peralatan terapi radiasi (radioterapi) semakin maju sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kemajuan teknologi untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan terapi radiasi dan agar hasil terapi maksimal dengan efek samping minimal. Peraturan yang mengatur tentang keselamatan radiasi dalam penggunaan radioterapi saat ini adalah Peraturan Kepala BA…
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin. PP No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir membagi kegiatan pemanfaatan menjadi 3 kelompok yaitu kelompok A, B, dan C. Salah satu kegiatan pemanfaatan tersebut adalah pengelolaan limbah radioaktif, sebagaima…
NuklindoLab merupakan salah satu laboratorium layanan pemantauan dosimeter perorangan yang sudah ditunjuk Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan diakreditasi SNI/ISO 17025:2008 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). NuklindoLab telah melayani lebih dari 1.000 instansi medis di tahun 2018. Sebaran dosis pekerja radiasi yang telah diukur NuklindoLab dapat dikelompokan berdasarkan pertimbangan…
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap petugas tertentu di dalam instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin. Salah satu petugas tertentu yang dimaksud diantaranya adalah petugas proteksi radiasi. Petugas proteksi radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksan…
Sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin. Selain kewajiban memiliki izin maka juga harus memenuhi persyaratan keselamatan radiasi sebagaimana diatur dalam PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Salah satu persyaratan keselamatan radiasi adalah persyaratan ma…
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan keselamatan. Salah satu pemanfaatan tenaga nuklir adalah pengangkutan zat radioaktif. Pengaturan dalam pengangkutan zat radioaktif tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan …
Telah dilakukan kajian mengenai kendala dan tantangan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) serta solusi yang diharapkan dalam menjalani tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kajian ini dilakukan karena banyaknya informasi mengenai permasalahan Petugas Proteksi Radiasi yang ditemui inspektur BAPETEN di lapangan. Mengingat peran Petugas Proteksi Radiasi yang…
Keselamatan Radiasi dalam Produksi Radiofarmaka Sm-153 EDTMP. Kasus kanker yang bermetastase ke tulang makin banyak di Indonesia sehingga kebutuhan terapi paliatif makin tinggi. Hal tersebut mengakibatkan permintaan terapi paliatif menggunakan Sm-153 EDTMP di Indonesia semakin tinggi, sehingga kegiatan produksi Sm-153 EDTMP di PTRR meningkat. Walaupun permintaan meningkat, tujuan keselamatan ra…
Payudara sebagai obyek pemeriksaan merupakan salah satu organ yang sensitif terhadap radiasi pengion. Jika penggunaan radiasi pengion pada pemeriksaan payudara tidak tepat, maka dapat berpotensi memberikan peluang munculnya keganasan sel. Dalam kasus tertentu, penggunaan modalitas non radiasi pengion (USG atau MRI) lebih baik dari modalitas radiasi berdasarkan manfaat dan risiko yang diterima p…