Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (UU Ketenaganukliran) diundangkan sebelum era reformasi berlangsung. Setelah era reformasi 1998, suasana kebatinan hukum di Indonesia berubah, Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen sampai dengan 4 (empat) kali untuk dapat menyesuaikan dengan semangat supremasi hukum, keharusan dan pentingnya pembatasan kekuasaan, pengaturan hubungan anta…
Peraturan perundang-undangan dalam bidang pemanfaatan tenaga nuklir harus senantiasa sesuai dan harmonis dengan ketentuan maupun standar internasional yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif ditetapkan dalam rangka adopsi dan adaptasi standar International Atomic Energy Agency – Specific Safety Requireme…
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ratifikasi International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir) pada tanggal 30 September 2014. Undang-undang ini memiliki 2 (dua) tujuan besar, yaitu mengkriminalisasi kepemilikan atau penggunaan zat radioaktif untuk mela…
Zat radioaktif merupakan energi yang sangat potensial. Salah satu zat radioaktif yang sangat berguna bagi kehidupan masyarakat diantaranya adalah nuklir. Di beberapa negara maju tenaga nuklir telah dimanfaatkan di berbagai bidang kehidupan masyarakat, seperti dibidang penelitian, pertanian, kesehatan, industri dan energi. Namun, di samping manfaatnya yang begitu besar tenaga nuklir juga mempuny…
Setiap pemanfaatan sumber radiasi pengion harus dilakukan dengan prinsip proteksi radiasi, yaitu justifikasi, optimisasi, dan limitasi. Justifikasi merupakan prinsip pertama yang wajib dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat yang harus lebih besar dari resiko atau kerugian yang ditimbulkan. Berdasarkan International Basic Safety Standards, General Safety Requirements Part 3 (GSR Part 3), pema…
Membangun Akuntabilitas: Sinergi BAPETEN & BPKP Pada 27 Juni 2005, Inspektorat BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola lembaga melalui agenda Sosialisasi Pengawasan Berbasis Kinerja. Bekerja sama dengan BPKP, kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam menyelaraskan sistem akuntabilitas kinerja dengan pertanggungjawaban keuangan negara.…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) resmi menyusun Laporan Rekomendasi Kebijakan Pengawasan Kontaminasi Zat Radioaktif pada Pangan sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko paparan radiasi melalui konsumsi makanan dan air minum. Dokumen ini disusun oleh Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dan ditetapkan pada 31 …
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) merilis Laporan Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif Indonesia Tahun Anggaran 2025. Laporan ini menyoroti urgensi pembangunan fasilitas baru, khususnya di wilayah Sumatra, menyusul meningkatnya pemanfaatan zat radi…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif resmi menyelesaikan Laporan Rekomendasi Kebijakan Paparan Radon Pada Bangunan sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan gas radon di dalam ruangan. Radon merupakan gas radioaktif alami yang berasal dari peluruhan unsur radioaktif…
Menyingkap Tabir Sumber Radioaktif: Keamanan & Keselamatan Di balik kemajuan industri modern, terdapat kekuatan besar yang bekerja dalam senyap: Sumber Radioaktif. Publikasi ini hadir sebagai panduan esensial untuk mengenali bagaimana material ini digunakan di berbagai sektor, sekaligus memahami sistem kategorisasi yang menjamin keamanannya. Apa yang akan Anda temukan? Eksplorasi In…