Di tengah meningkatnya ancaman teror global, penelitian dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) mengungkap adanya tujuh jalur utama yang dapat dimanfaatkan teroris untuk mendapatkan bahan radioaktif. Jalur-jalur ini menjadi perhatian serius dalam upaya memperkuat kebijakan keamanan nasional di sektor nuklir. Dalam makalah yang dipresentasikan pada Seminar Keselamatan Nuklir Nasional 2020…
Sebuah penelitian oleh Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR BATAN) mengungkapkan bahwa sebagian pekerja di bidang radiografi industri di Indonesia masih menerima dosis radiasi yang melampaui ambang batas yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Dalam periode pengamatan 2011–2015 terhadap empat perusahaan besar, ditemukan kasus paparan hingga 126,79 mili…
Dokumen “Presentasi Ilmiah Keselamatan dan Keamanan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif” ini disusun oleh BAPETEN sebagai bentuk upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir yang efektif dan efisien. Melalui partisipasi dalam berbagai kegiatan ilmiah, baik di tingkat nasional maupun internasional, para staf diharapkan mampu memperluas…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Sekretariat Utama meraih capaian kinerja "Sangat Baik" sepanjang tahun 2023. Hal ini tertuang dalam Laporan Kinerja Sekretaris Utama Tahun 2023, yang memuat keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, akuntabilitas penggunaan anggaran, hingga berbagai inovasi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Berdasarkan laporan tersebut,…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah menetapkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme izin bekerja bagi petugas di fasilitas radiasi dan kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan standar kompetensi dan keselamatan dalam berbagai kegiatan terkait tenaga nuklir. Peraturan ini mencakup beberapa poin utama, antara lain: - …
Dokumen ini merupakan laporan hasil kajian yang disusun oleh Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) pada tahun 2010. Kajian ini bertujuan untuk mengembangkan teknik inspeksi dalam memastikan kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan dalam penggunaan radiografi industri. Isi Utama Dokumen - Latar Belakang…
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan terkait TPD dalam upaya memantau penerapan optimisasi dosis radiasi pasien diagnostik dan merekomendasikan upaya peningkatannya. Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan Tahun 2023 adalah menyediakan profil dosis tahun 2023 untuk seluruh modalitas, profil potensi unnecessary exposure pada CT-Scan, radiografi umum, fluoroskopi, dan kedokteran nu…
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan rekomendasi internasional yang menuntut peningkatan jaminan keamanan sumber radioaktif, maka dianggap perlu untuk melakukan revisi/penyesuaian Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2015 selanjutnya disebut Perka 6/2015. Selain itu, Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 dan peraturan perundangan lainnya terkait UU Cipta Kerja, juga …
Hasil rekomendasi kebijakan keselamatan fasilitas pembuangan permanen berupa penimbusan akhir untuk Mineral Ikutan Radioaktif dibuat dalam rangka mendukung penyusunan peraturan Badan terkait pembuangan permanen limbah MIR di fasilitas penimbusan akhir serta perencanaan pembangunan penimbusan akhir Mineral Ikutan Radioaktif di Indonesia. Laporan Rekomendasi Kebijakan Keselamatan Fasilitas P…
Limbah radioaktif merupakan aspek penting dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Sebagai bahan sisa suatu kegiatan, maka limbah radioaktif tentunya tidak akan memberikan manfaat kepada penghasil limbah radioaktif. Maka ada potensi tindakan-tindakan pelanggaran hukum yaitu limbah radioaktif tidak dikelola sebagaimana mestinya. Potensi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, di negara m…