Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah menetapkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme izin bekerja bagi petugas di fasilitas radiasi dan kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan standar kompetensi dan keselamatan dalam berbagai kegiatan terkait tenaga nuklir. Peraturan ini mencakup beberapa poin utama, antara lain: - …
Materi rapat kerja ini membahas tentang tata administrasi dan pengelolaan DIPA 2006, telaahan OTK, dan penegakan hukum. Selain itu, rencana kerja jangka menengah, dan presentasi masing-masing dari kesestamaan, deputi PI dan PKN.
Dokumen ini berisikan hasil Rapat Kerja ke 2 BAPETEN Tahun Anggaran 2006 (Tambahan Materi)
Berbasis pada arahan Pimpinan maka telah dilaksanakan telaah pada Renstra versi 0 yang telah ditandatangani pada bulan Mei 2005 khususnya perihal tantangan Lembaga ke depan. Telaah tersebut dilaksanakan oleh Tim Renstra, dan diperkaya dengan berbagai masukan dari Rapat Kerja BAPETEN yang dilaksanakan pada tanggal 19 - 21 September 2005. (AR)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 3051 Tahun 2024 tentang Panduan Teknis Penerbitan Sertifikat Uji Kesesuaian dan Pelaporan secara Mandiri oleh Lembaga Uji Kesesuaian (LUK). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemandirian dalam proses sertifikasi dan pelaporan hasil uji perangkat radiologi diagnostik dan intervensional…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi membentuk Tim Gelar Perkara melalui Keputusan Kepala Bapeten Nomor 2825 Tahun 2024. Pembentukan tim ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk kepala biro hukum, direktur inspeksi, dan tenaga ahli lainnya. Tim Gelar Perkara …
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menetapkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif sebagai upaya memperkuat regulasi di bidang pengelolaan zat radioaktif. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, standar internasional, serta dinamika ancaman keamanan global. Peraturan ini mencakup ketentuan mendetail terkai…
Penelitian di RSJD Dr. Arif Zainudin menyoroti pentingnya pelatihan proteksi radiasi dalam membangun budaya keselamatan radiasi yang kuat. Dalam penelitian quasi-eksperimen dengan desain pre-test dan post-test ini, 32 responden menunjukkan peningkatan signifikan dalam berbagai aspek budaya keselamatan radiasi setelah pelatihan. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan yang signifikan pada as…
Indonesia menunjukkan komitmen serius untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan mengadopsi skema transisi energi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Kajian terbaru yang dilakukan oleh BAPETEN mengungkapkan bahwa penggantian PLTU ke PLTN dapat dilakukan karena kesamaan sistem dan komponen di antara kedua pembangkit ini. Sebagai langkah nyat…
Dalam upaya memperkuat keselamatan di instalasi nuklir di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah mengembangkan perangkat penilaian mandiri budaya keselamatan. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan metode penilaian yang terdokumentasi dan menyeluruh, sesuai dengan amanat undang-undang dan standar keselamatan internasional. Perangkat ini melibatkan empat metode utama: surv…