Pengkajian ini dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan pengembangan sistem perizinan di bidang industri sebagai bahan pendukung kebijakan pengawasan. Dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi dan pertumbuhan jumlah pemanfaatannya di tanah air diperlukan suatu pengembangan sistem perizinan khususnya dalam bidang industri agar tercipta sistem pengawasan yang efektif dan efisien. Se…
Pengkajian keselamatan dan keamanan untuk pengawasan di fasilitas radioterapi dilakukan untuk mendukung upaya penyusunan dan pengembangan peraturan, perizinan, dan inspeksi pada fasilitas radioterapi. Pengkajian dilakukan melalui dua cara yaitu pertama, melakukan telaah terhadap publikasi internasional tentang persyaratan desain fasilitas, dan penerapan sistem keamanan sumber radioaktif. Kedua,…
Buku ini berisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran, terdiri 10 Bab, 48 Pasal, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto. (Jml)
Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2003 ini adalah Lakip yang disusun berdasarkan kepada Rencana Strategis BAPETEN tahun 2000 – 2004 dan merupakan Lakip dengan sistim anggaran masih berbasis kepada sistem Rutin dan Proyek. (Jml)
-
Rakor ini melibatkan lintas unit organisasi yaitu dari BAPETEN terdiri dari Direktorat Inspeksi Keselamatan Nuklir dan Kepala BAPETEN; dan dari BATAN terdiri dari PT. Batan Teknologi; P3TM – BATAN P2TkN – BATAN; P2TRR – BATAN; dan P2PLR – BATAN. (Jml)
Buku ini berisi Himpunan Peraturan Perundangan Ketenaganukliran I, terdiri dari: Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah RI Nomor 134 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2002; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2002. (Jml)
Berisi Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor : 17/Ka-Bapeten/IX-99 Tentang Persyaratan untuk Memperoleh Izin Bagi Petugas pada Instalasi Nuklir dan Instalasi yang Memanfaatkan Radiasi Pengion, ditetapkan tgl. 14 September 1999 oleh Kepala Bapeten Dr. Mohammad Ridwan, M.Sc, APU (Jml)
Buku ini berisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, terdiri dari 13 Bab, 40 Pasal, ditandatangani oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri. (Jml)
Buku ini berisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 134 Tahun 2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, terdiri dari 6 Pasal, ditandatangani oleh Presiden RI Abdurrahman Wahid. (Jml)