Peraturan pelaksana yang selama ini digunakan dalam mendukung penilaian tingkat radioaktivitas lingkungan adalah Perka BAPETEN No. 02/Ka-BAPETEN/V-99 Tentang Baku Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan. Terdapat kesenjangan antara PP No. 33 Tahun 2007 dan Perka BAPETEN No. 02/Ka-BAPETEN/V-99 ditinjau dari tahun terbitnya, sehingga dapat dipastikan bahwa substansi yang terkandung dalam Perka BAPET…
Pengkajian tentang pengawasan keselamatan, keamanan & safeguards reaktor daya ini menitikberatkan pada analisis tentang potensi bahaya internal yang dapat membahayakan keselamatan pengoperasian reaktor daya diserta dengan analisis desain penanggulangan dan persyaratan standar internasional yang harus diikuti oleh pemohon izin, termasuk data pembanding berdasarkan pengalaman operasi dan regulasi…
Pengkajian pengawasan keselamatan, keamanan & afeguards reaktor daya ini bertujuan untuk memberikan dukungan pertimbangan teknis bagi proses penyusunan peraturan/persyaratan (teknis dan non-teknis) penggunaan perangkat lunak (PL, Software) pada SBK bagi sistem utama keselamatan reaktor daya. Hasil Kajian ini berisi berbagai persyaratan (teknis dan non-teknis) yang harus dipenuhi dalam desain da…
Berisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2000 Tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir, terdiri 9 Bab, 19 Pasal, ditandatangani oleh Presiden RI Abdurrahman Wahid. (Jml)
Buku ini berisi informasi keselamatan nuklir tentang pernyataan kebijakan keselamatan nuklir BAPETEN (Nuclear Safety Policy Statement NECB), yang ditulis dalam dua bahasa. (Jml)
Laporan ini menyajikan sasaran strategis, target dan capaian kinerja BAPETEN dalam tahun 2010 yang meliputi kinerja atas tiga fungsi lembaga pengawas tenaga nuklir dalam menjawab tantangan pada periode 2010-2014, yaitu : (1) Introduksi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN); (2) Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif, (3) Keselamatan dan Keamanan Instalasi dan Bahan Nuklir, (4) Kes…
Pedoman ini disusun sebagai pedoman bagi para pemegang Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Kelompok A untuk menerapkan program optimisasi proteksi dan keselamatan kerja radiasi sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh PP No. 33 Tahun 2007. (Jml)
-
-
-