Berisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP-104 A/MEN/2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri, terdiri XI Bab dan 94 Pasal, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2002 oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Jacob Nuwa Wea. (Jml)