Berisi tugas dan fungsi Dewan Riset Daerah (DRD) yang bertugas membantu Pemerintah Daerah dalam merumuskan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan litbang serta rekayasa di wilayahnya. Bentuk organisasinya non struktural, bukan suatu badan pelaksana, serta sama sekali bukan lembaga litbang, justru keberadaannya adalah untuk memberdayakan lembaga litbang yang ada di daerah. (Jml)