Chouse@iaea.org
Chouse@iaea.org
Chouse@iaea.org
Chouse@iaea.org
-
Rakor ini melibatkan lintas unit organisasi yaitu dari BAPETEN terdiri dari Direktorat Inspeksi Keselamatan Nuklir dan Kepala BAPETEN; dan dari BATAN terdiri dari PT. Batan Teknologi; P3TM – BATAN P2TkN – BATAN; P2TRR – BATAN; dan P2PLR – BATAN. (Jml)
Buku ini berisi Himpunan Peraturan Perundangan Ketenaganukliran I, terdiri dari: Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah RI Nomor 134 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2002; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2002. (Jml)
Berisi Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor : 17/Ka-Bapeten/IX-99 Tentang Persyaratan untuk Memperoleh Izin Bagi Petugas pada Instalasi Nuklir dan Instalasi yang Memanfaatkan Radiasi Pengion, ditetapkan tgl. 14 September 1999 oleh Kepala Bapeten Dr. Mohammad Ridwan, M.Sc, APU (Jml)
Buku ini berisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, terdiri dari 13 Bab, 40 Pasal, ditandatangani oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri. (Jml)