Pengkajian implementasi kerma internasional bidang infrastruktur pengawasan paparan publik dan keselamatan limbah radioaktif dilakukan melalui pengolahan data dari status terkini implementasi dari peraturan perundang-undangan terkait dengan paparan publik, keselamatan limbah radioaktif internasional dan nasional serta informasi narasumber dari instansi terkait yaitu BATAN khususnya PTKMR, PTLR …
Tujuan dari pengkajian baku tingkat radioaktivitas untuk pengawasan air minum, bahan bangunan dan optimisasi paparan publik dari lepasan fasilitas nuklir adalah untuk mendukung upaya penyusunan dan pengembangan peraturan, perizinan, dan inspeksi yang dilakukan melalui pengolahan data dari dua kelompok sumber informasi yakni dari berbagai literatur untuk baku tingkat radioaktivitas air minum, ba…
Pelaksanaan Kajian Teknis untuk Mendukung Efektivitas Pengawasan FRZR pada tahun anggaran 2012 merupakan tahun kedua, yang pada tahun sebelumnya bernama Kajian Operasional. Kajian tersebut dipersiapkan untuk mngakomodasi permintaan pimpinan atau unit teknis di BAPETEN agar P2STPFRZR melaksanakan kajian terhadapisu pengawasan yang menuntut solusi teknis dengan segera. Dengan demikian, topik Kaji…
Di Indonesia terdapat kegiatan industri yang menggunakan NORM (Natural Occurring Radioactive Materials), antara lain kegiatan pembersihan fasiltas industri dengan teknik sandblasting. Abrasive blasting digunakan untuk pembersihan pemukaan baja/metal biasanya untuk membersihkan scale, karat, cat tua atau benda lainnya sebelum penggunaan lapisan pelindung. (Jml)
Kajian dilakukan melalui pengolahan data dari dua sumber yakni berbagai literatur dan hasil survei nasional (bekerjasama dengan instansi berkompeten) . Dengan cara ini telah dipilih informasi penting dari sudut pandang kebutuhan utama pengawasan TENORM. (Jml)
Pedoman Teknis ini dapat digunakan bagi pengguna dalam memenuhi persyaratan proteksi radiasi yang merupakan salah satu persyaratan keselamatan radiasi.
Buku ini berisi Himpunan Peraturan Perundangan Ketenaganukliran I, terdiri dari: Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah RI Nomor 134 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2002; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2002. (Jml)
Penyusunan modul ini bertujuan menyediakan materi yang baku dan standar, meskipun dalam pemanfaatannya dimungkinkan untuk direvisi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. (Jml)
Berisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2000 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion, terdiri 9 Bab, 19 Pasal, ditandatangani oleh Presiden RI Abdurrahman Wahid. (Jml)
Seri Peraturan Perundangan Nuklir berjudul Keputusan Presiden RI No. 76 Tahun 1999 Tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir sejumlah 14 halaman berisikan mengenai Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (AR)