Berisi sejumlah peraturan-peraturan antara lain : UU No.10 Th.1997,PP No.63 Tahun 2000;PP No 64 Tahun 2000;PP No.48 tahun 2001;Keputusan KA.Bapeten No.01/Ka.Bapeten/V-99,Keputusan Ka.Bapeten No.17 dengan revisinya. (Jml)
Berisi Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor : 09/Ka-Bapeten/V-99 Tentang Ketentuan Keselamatan Radiasi dalam Penampangan Lobang Bor , IX Bab, 54 Pasal, ditetapkan tgl. 5 Mei 1999 oleh Kepala Bapeten Dr. Mohammad Ridwan, M.Sc, APU . (Jml)