Pengkajian konsepsi peraturan tentang clearance level untuk instalasi nuklir ini dilakukan melalui dua cara: kajian literatur mengenai prinsip dan pengalaman tingkat klierens di luar negeri dan IAEA, dan survei di fasilitas penghasil / pengelola limbah padat di BATAN, Wakil Direktorat Pengaturan, Perizinan dan Inspeksi BAPETEN, staf P3KRBiN, P3TM, P3TkN dan P2PLR BATAN turut serta dalam kegiata…
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk memberikan ketentuan pelaksanaan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.