Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir mewajibkan pemegang izin untuk menetapkan dan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan keamanan instalasi nuklir. Saat ini sedang dilakukan revisi terhadap Peraturan Kepala Bapeten Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir untuk menyesuaikan dengan GSR…
Pertumbuhan manusia memberikan konsekuensi terhadap dalam penggunaan lahan. Pembangunan fasilitas dan industri untuk memenuhi kebutuhan manusia membuat ketersediaan lahan untuk ekosistem alam dan pertanian cenderung menurun. Penggunaan lahan tersebut salah satunya pada sektor energi, di antaranya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Oleh karena itu, pengembang PLTN saat ini tela…
Penyusutan ketersediaan lahan merupakan salah satu dampak dari pesatnya pertumbuhan penduduk. Ketersediaan lahan yang semakin sedikit diantaranya disebabkan oleh pembangunan kebutuhan manusia seperti pendidikan, industri, energi, kesehatan, dan teknologi. Penggunaan lahan tersebut salah satunya untuk pembangunan instalasi nuklir. Di antara strategi yang sedang dikembangkan adalah penggunaan tap…
Kebutuhan listrik di Indonesia semakin tinggi seiring waktu. Diperkirakan kebutuhan listrik di Indonesia dapat mencapai 390 TWh dengan jumlah pelanggan sebanyak 103,06 juta pelanggan pada tahun 2030. Di lain pihak, Indonesia telah berkomitmen terhadap isu perubahan iklim melalui Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention On Climate C…