Peraturan Pemerintah (PP) nomor 33 tahun 2007 mensyaratkan bahwa instalasi nuklir harus menentukan pembatas dosis sebagai salah satu penerapan prinsip proteksi radiasi yaitu optimisasi. Pada tahun 2012 Pusat Sains dan Teknologi Akselerator (PSTA) telah menentukan pembatas dosis sebesar 15 mSv/tahun. Pembatas dosis bersifat perspektif sehingga harus dipantau dan direview pada waktu tertentu. Mak…