Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah menetapkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme izin bekerja bagi petugas di fasilitas radiasi dan kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan standar kompetensi dan keselamatan dalam berbagai kegiatan terkait tenaga nuklir. Peraturan ini mencakup beberapa poin utama, antara lain: - …