Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah menetapkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme izin bekerja bagi petugas di fasilitas radiasi dan kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan standar kompetensi dan keselamatan dalam berbagai kegiatan terkait tenaga nuklir. Peraturan ini mencakup beberapa poin utama, antara lain: - …
Sebuah studi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengungkap bahwa awak pesawat yang bertugas di penerbangan domestik Indonesia menerima paparan radiasi kosmik yang melampaui batas dosis tahunan bagi masyarakat umum. Berdasarkan hasil simulasi menggunakan perangkat lunak CARI-7A, awak kabin dapat menerima dosis efektif tahunan sekitar 1,4 miliSievert (mSv), sedikit lebih tinggi dari bata…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menekankan urgensi penyusunan Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor ketenaganukliran guna menjamin keselamatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Saat ini belum tersedia SKKNI spesifik yang dapat dijadikan acuan standar kompetensi bagi personel di sektor tersebut, padahal kebutuhan ini semakin mendesak s…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan nasional terhadap sumber radioaktif yang tidak berada dalam kendali, atau dikenal sebagai orphan source. Fenomena ini menjadi sorotan setelah kasus hilangnya sumber radioaktif milik PT Krakatau Steel yang hingga kini belum ditemukan. Dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2012, Aris Sanyoto dari Direktorat Pen…