Setiap penggunaan pesawat sinar-x harus memenuhi semua persyaratan keselamatan radiasi. Penggunaan pesawat sinar-x di Provinsi Sulawesi Barat terus meningkat, mencakup 36 unit pesawat pada 12 rumah sakit pada tahun 2022. Namun demikian, belum ada kajian yang memetakan tingkat kepatuhan pemenuhan persyaratan keselamatan radiasi sebagai dasar perumusan kebijakan pengawasan secara makro. Kajian pe…
Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur mengenai pengangkutan zat radioaktif melalui Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. Selain mengatur ketentuan pengangkutan zat radioaktif antar wilayah di dalam negeri, peraturan ini juga mengatur ketentuan kapal asing yang mengangkut bahan nuklir (bahan fisil) melalui per…