Payudara sebagai obyek pemeriksaan merupakan salah satu organ yang sensitif terhadap radiasi pengion. Jika penggunaan radiasi pengion pada pemeriksaan payudara tidak tepat, maka dapat berpotensi memberikan peluang munculnya keganasan sel. Dalam kasus tertentu, penggunaan modalitas non radiasi pengion (USG atau MRI) lebih baik dari modalitas radiasi berdasarkan manfaat dan risiko yang diterima p…
Setiap pemanfaatan sumber radiasi pengion harus dilakukan dengan prinsip proteksi radiasi, yaitu justifikasi, optimisasi, dan limitasi. Justifikasi merupakan prinsip pertama yang wajib dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat yang harus lebih besar dari resiko atau kerugian yang ditimbulkan. Berdasarkan International Basic Safety Standards, General Safety Requirements Part 3 (GSR Part 3), pema…
Indonesia telah menerapkan persyaratan keamanan sumber radioaktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif. Terkait dengan perubahan standar internasional, perkembangan teknologi, peningkatan ancaman keamanan, dan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, pelaksanaan peraturan harus dievaluasi. Kajian untuk mengetahui kem…