Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh dengan menggunakan studi dokumen, baik melalui penelitian kepustakaan maupun penelitian melalui media elektronik. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menun…