Buku Kamus Hukum ini sebagian besar mengintrodusir bahasa Belanda dan Bahasa Inggris dikarenakan sarjana-sarjana senior Indonesia menerima warisan ilmu hukum pada umumnya dalam bahasa Belanda serta pemberitaan-pemberitaan mass media di surat-surat kabar dan lain sebagainya banyak menggunakan bahasa Inggris. (Jml)