Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Membahas tentang sistem hukum perjanjian. Hukum perjanjian kita menganut sistem kodifikasi (KuHPdt dan KUHD) dan sistem non kodifikasi (Hukum Adat) dan hukum Inggris (Anglo Saxon) yang menganut sistem common law dan precedent. (Jml)