-
Pemanfaatan tenaga nuklir telah diawasi dengan seksama oleh BAPETEN melalui peraturan, perizinan dan inspeksi. Tujuan Pengawasan BAPETEN untuk menjamin tercapainya keselamatan dan keamanan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup. Selain tujuan tersebut, terhadap bahan nuklir merupakan bukti komitmen Indonesia sebagai salah satu anggota NPT, di mana sal…
Pengkajian penyusunan Perka BAPETEN tentang manajemen penuaaan instalasi nuklir non reaktor ini difokuskan pada upaya-upaya pengelolaan efek-efek penuaan yang terjadi pada Struktur, Sistem, dan Komponen (SSK) di INNR. Secara umum pengkajian dilaksanakan dalam rangka peningkatan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir yang efektif dan efisien, baik melalui penyusunan peraturan, perizinan, dan inspe…
Tujuan pengkajian adalah mengkaji segenap unsur dan aspek yang termasuk dalam Batasan dan Kondisi Operasi (BKO) yang sesuai untuk diterapkan pada reaktor penelitian sehingga diperoleh jaminan yang memadai atas tercapainya keselamatan pengoperasian reaktor melalui pemenuhan terhadap BKO tersebut. Hasil kajian ini selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh unit kerja yang terkait, khususnya DP2IBN, untu…
Pengkajian konsepsi peraturan tentang penerimaan dosis radiasi di fasilitas radioterapi bertujuan untuk memperoleh hasil kajian tentang dampak penerapan NBD berdasarkan BSS-115 di fasilitas radioterapi sebagai bahan masukan teknis ilmiah untuk penyusunan konsepsi ketentuan peraturan tentang keselamatan kerja dibidang radiasi, yagn digunakan untuk merevisi peraturan yang sudah tidak ada.
Tujuan dari pengkajian ini adalah: Pengumpulan data tentang pengelolaan bahan bakar nuklir bekas dan limbah radioaktif yang ada di Indonesia guna membantu dalam penyusunan National Report yang nantinya akan disampaikan di Review Meeting Joint Convention on the Safety of Spent Fuel Management and on the Safety of Radioactive Management; dan Pengembangan kebijakan pengawasan tentang pengelolaan l…