Pengkajian ini dilakukan terhadap input, proses, dan hasil pengawasan yang dilakukan oleh unit-unit yang terkait dengan instalasi nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan. P2STPIBN memiliki tugas untuk melakukan kajian IBN sehingga dapat memberikan rekomendasi dalam hal terdapat permasalahan dalam penyusunan peraturan, pelaksanaan perizinan, maupun ins…
Pengkajian tentang identifikasi dan inventarisasi bahan sumber difokuskan pada bahan sumber (Uranium dan Thorium) pada Pertambangan Non Nuklir (Pasir Zirkon) yang dilakukan baik melalui studi literatur maupun diskusi dengan para narasumber dalam rapat kordinasi, workshop/seminar, maupun perjalanan dinas. Dari kajian literatur diperoleh data dan sebaran pasir zirkon, khususnya di Kalimantan Bara…
Tujuan dari kajian ini untuk memperoleh hasil kajian terkait aspek analisis penyebab dan perhitungan kebutuhan penahan radiasi untuk netron pada ruang Linac 10 MV.
Tujuan dari kajian ini adalah untuk melakukan: Analisa kemampuan / integritas kelongsong bahan bakar reaktor TRIGA 2000 Bandung dalam menahan tekanan internal yang disebabkan oleh gas-gas hasil reaksi fisi; dan kajian pendahuluan pengaruh burn-up terhadap matriks bahan bakar dan kelongsong.
Dalam rangka meningkatkan kerjasama dengan badan internasional dan keselamatan nuklir, maka perlu adanya kajian secara khusus tentang konvensi yang menyangkut kerjasama atau perjanjian dengan badan internasional. Tujuan dari kajian tersebut adalah sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan masukan atau komentar terhadap draf/konsep konvensi terkait instalasi dan bahan nuklir (IBN). Metodol…
Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai badan pengawas yang diamanahkan melalui UU No.10/1997 melalui tiga pilar utama yaitu peraturan, perizinan dan inspeksi. Melalui Peraturan Kepala (Perka) BAPETEN No.2-Rev4/2004 tentang “Tata Laksana Organisasi BAPETEN”, dalam pasal 3 tersebut se…