PPT ini dipresentasikan dalam acara bedah buku di Perpustakaan BAPETEN (2023).
Sesuai dengan Pasal 46 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023, pemegang izin wajib melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada paparan medik. Salah satu tindakan untuk mencegah kejadian kesalahan dosis pasien adalah dengan melaksanakan audit dosimetri. Dalam radioterapi, kesalahan pemberian dosis berupa penyimpangan antara dosis yang dir…
Pedoman ini disusun untuk memenuhi tututan kebutuhan mengenai panduan keselamatan radiasi bagi para penjual maupun pengguna pesawat sinar-X gigi portabel yang belum diatur secara teperinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pedoman ini juga dapat dijadikan acuan bagi para pengawas radiasi dalam memberikan ketetapan atau memutuskan suatu permasalahan pengawasan terkait …
Prosiding ini merangkum hasil Seminar yang diselenggarakan oleh Puslitbang Keselamatan Radiasi dan Biomedika Nuklir - BATAN, bekerja sama dengan Pertamina dan BAPETEN pada tahun 2003. Seminar ini secara khusus mengupas tema "Optimasi Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keselamatan Radiasi dan Lingkungan," menyoroti potensi bahaya dan langkah mitigasi yang harus diterapkan dalam berbagai s…
Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di masa mendatang di Indonesia merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dielakkan lagi karena keterbatasan energi fosil dan tuntutan zero carbon emission. BAPETEN sebagai badan pengawas ketenaganukliran di Indonesia memikul tanggung jawab utama dalam menyiapkan infrastruktur pengawasan PLTN, termasuk aspek regulasi. Permasalahannya adalah bel…
Reaktor daya terapung adalah jenis pembangkit listrik baru yang dapat digunakan untuk menghasilkan tenaga, dapat mencapai wilayah terpencil dengan transportasi kereta api, truk, tongkang, atau kapal ke lokasi yang ditentukan. Reaktor daya terapung dapat menyediakan solusi untuk kebutuhan energi untuk daerah di pulau yang tidak memiliki jaringan listrik yang saling terhubung. Namum, dalam pengop…
Sesuai dengan amanat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa pemantauan dan peninjauan Undang-Undang merupakan bagian dari proses pembentukan UndangUndang yang dilakukan setelah Undang-Undang berlaku. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dalam Pasal …
Analisis dosis dari penggunaan terak timah 2 sebagai substitusi parsial agregat halus dalam pembuatan mortar pada bangunan dengan RESRAD-BUILD. Industri pengolahan dan peleburan timah menghasilkan hasilnsamping salah satunya berupa terak timah 2. Terak timah 2 memiliki kandungan radionuklida anak luruh dari deret uranium dan thorium dengan konsentrasi aktivitas tertentu. Aspek penggunaan kembal…
Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) dapat menimbulkan potensi bahaya akibat terkonsentrasinya radionuklida alam yang terkandung di dalam batu-batuan yang terdapat di dalam bumi. MIR umumnya dihasilkan dari kegiatan industri pertambangan, industri minyak dan gas bumi, dan industri lainnya. Oleh sebab itu maka penghasil MIR wajib melakukan pengelolaan MIR dengan mengajukan izin penyimpanan MIR. Salah…
Tenorm merupakan material yang mengandung sejumlah radioaktif alam yang akibat adanya proses kegiatan manusia konsentrasi zat radioaktif dalam material ini menjadi meningkat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2022 mengenai Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir (PP 52/2022), istilah TENORM (Technogically enhanced Naturally Ocuuring Radioactive Material) diubah men…