-
-
-
-
-
-
Berisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP-104 A/MEN/2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri, terdiri XI Bab dan 94 Pasal, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2002 oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Jacob Nuwa Wea. (Jml)
-
Berisi hasil rapat kerja propernas penyelenggara negara bidang pemerintahan yang diselenggarakan pada tanggal 19 Maret 2001 oleh Kantor Menteri Negara PAN yang dihadiri oleh 194 pejabat dari 53 instansi yang bertanggung jawab di bidang perencanaan program, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian serta pelayanan publik. (Jml)
-