Kawasan Nuklir Serpong adalah salah satu kawasan pusat penelitian dan pengembangan ketenaganukliran. Pada radius kurang dari 50 km dari kawasan ini terdapat 2 gunung api aktif dengan tipe A yaitu Gunung Salak dan Gunung Gede-Pangranggo yang menyebabkan kawasan tersebut rawan akan bencana vulkanik dari kedua gunung tersebut. Bahaya yang mungkin dapat mencapai Kawasan Nuklir Serpong adalah bahaya…
Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur mengenai pengangkutan zat radioaktif melalui Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. Selain mengatur ketentuan pengangkutan zat radioaktif antar wilayah di dalam negeri, peraturan ini juga mengatur ketentuan kapal asing yang mengangkut bahan nuklir (bahan fisil) melalui per…
Identifikasi Peran Metoda Analisis Life Cycle Assessment (LCA) dalam Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) telah didiskusikan. Salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha ialah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) mengacu pada ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor…
Perlindungan hukum merupakan hak bagi masing-masing subjek hukum. Dalam kaitannya dengan pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir, operator menjadi subjek hukum yang paling bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan keamanan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Terkait dengan hal tersebut, operator memerlukan suatu perlindungan hukum sehingga dapat…
Sinergi Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam manajemen bencana nuklir. Gempa bumi yang diikuti tsunami di Fukushima Daiichi menghasilkan pemikiran terhadap manajemen bencana nuklir untuk dipahami dan diimplementasikan oleh semua pihak. Dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana, manajemen bencana merupakan tangg…
Pengungkung reaktor nuklir adalah sistem keselamatan penting dengan fungsi penghalang utama untuk mencegah lepasan produk fisi radioaktif ke lingkungan jika terjadi kecelakaan parah. Kejadian ledakan hidrogen di tiga unit pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Fukushima telah mengakibatkan kerusakan parah pada fasilitas dan struktur pengungkung primer dan sekunder. Telah dilakukan studi terhad…
Balai Pendidikan dan Pelatihan BAPETEN telah merilis modul pelatihan yang berjudul "Modul BPTC IN-08 Reaktor Jenis BWR" pada Desember 2011. Modul ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pengawasan teknologi nuklir di Indonesia, khususnya dalam pemahaman dan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) tipe Boiling Water Reactor (BWR). Reaktor BWR adalah…
Dokumen ini merupakan modul pelatihan yang disusun oleh BAPETEN untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang teknologi nuklir, khususnya terkait operasi dan pengelolaan Reaktor Kartini dan Reaktor TRIGA 2000. Modul ini mencakup penjelasan mengenai sejarah, desain, serta fungsi kedua reaktor yang digunakan di Indonesia untuk penelitian, pendidikan, dan produksi isotop. Reaktor …
Reaktor Air Bertekanan (PWR), salah satu jenis reaktor nuklir paling banyak digunakan di dunia, telah menjadi tulang punggung pembangkit listrik tenaga nuklir global. Dikembangkan pertama kali oleh Westinghouse untuk kapal militer, teknologi ini telah berkembang menjadi solusi andalan bagi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Salah satu PLTN komersial pertama yang menggunakan PWR adalah Shi…
Dengan semakin berkembangnya penggunaan tenaga nuklir untuk berbagai keperluan seperti pembangkit listrik, riset, serta produksi radioisotop, isu keselamatan instalasi nuklir menjadi perhatian utama. BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) telah merilis modul pelatihan yang menekankan pentingnya ketentuan keselamatan dalam setiap tahap pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir. Dalam mod…