Berisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang, beserta penjelasan dan lampirannya, VI Bab, 34 Pasal, Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 ditandatangani oleh Presiden RI DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono. (Jml)