Hasil Kajian
Pengkajian Pengawasan Keselamatan Radiologik di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional, TA 2007
Seiring dengan meningkatnya pemanfaatan radiasi pengion di bidang medik, khususnya dalam prosedur radiologi diagnostik dan intervensional, potensi risiko paparan radiasi berlebih terhadap pasien juga semakin besar. Untuk meminimalkan risiko tersebut, penerapan prinsip optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi menjadi sangat penting, salah satunya melalui penetapan tingkat panduan paparan medik. Bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) – BAPETEN melaksanakan kegiatan pengkajian pengawasan keselamatan radiologik pada Tahun Anggaran 2007. Kegiatan ini dilandasi oleh Peraturan Pemerintah RI No. 33 Tahun 2007 serta Peraturan Kepala BAPETEN No. 01-P/Ka-BAPETEN/1-03 yang mengatur tentang keselamatan radiasi dan pedoman dosis pasien radiodiagnostik. Pengkajian diawali dengan telaah terhadap publikasi internasional mengenai tingkat panduan paparan medik, dilanjutkan dengan pengukuran dosis pasien di rumah sakit yang memiliki pesawat sinar-X radiologi diagnostik, khususnya untuk pemeriksaan radiografi umum. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi masukan teknis-ilmiah bagi pengembangan sistem pengawasan, penyusunan regulasi, perizinan, dan inspeksi di bidang radiologi diagnostik di Indonesia (Tim Perpustakaan)