Book
Kajian Pedoman Penentuan Discharge Limit
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tingkat radioaktivitas lingkungan tidak boleh melebihi nilai batas radioaktivitas yang ditetapkan oleh BAPETEN, dan pasal 24 menyatakan Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi. Selain itu pada Perka Nomor 02 Tahun 1999 pasal 4 menyatakan bahwa setiap Pengusaha Instalasi bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan oleh zat radioaktif . (Jml)
Tidak tersedia versi lain