Book
Advokat: Litigasi & Non Litigasi Pengadilan Menjadi Advokat Indonesia Kini
Di Negara-negara maju seperti Amerika, Inggris, Jerman, dan pada umumnya di Barat dan Eropa, menjadi advokat merupakan salah satu profesi yang sangat dicita-citakan dan idaman. Di Indonesia, dengan berlakunya UU No. 18 tahun 2003, terjadi perubahasan yang signifikan dimana bukan hanya alumni Fakultas Hukum saja yang berhak untuk menjadi advokat tetapi juga alumni Fakultas Syariah. Ini berarti merupakan peluang pekerjaan yang sangat baik. Terlebih sekarang ini minat untuk menjadi advokat seiring dengan sangat diperlukannya posisi advokat di berbagai pekerjaan. Dan lebih jauh, sekarang wadah untuk menjadi advokat bukan hanya Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), tetapi juga KAI (Kongres Advokat Indonesia). Terlepas dari perbedaan pendapat, dua lembaga tersebut telah mengklaim menjadi tempat untuk menjadi advokat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain