Hasil Kajian
Laporan Akhir Kajian Pengawasan Introduksi PLTN: Penerapan Prinsip Justifikasi
Penyediaan sumber energi terutama untuk listrik yang berasal dari tenaga nuklir adalah salah satu pilihan paling prospektif di masa depan. Oleh karena itu relevan dan prospektif , jika Indonesia mulai secara aktif dan intensif melakukan persiapan untuk pengawasan menyambut pembangunan Pusat Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertamanya dalam hal ini ini adalah menyiapkan penerapan prinsip justifikasi agar amanat dari UU No, 17 Tahun 2007 bahwa PLTN yang dimanfaatkan pada RPJM ke 3 (2015 – 2019) dapat berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip UU No. 30 Tahun 2007 yaitu berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dan sesuai arahan UU No. 10 Tahun 1997 dalam hal pengawasannya. (Jml)
Tidak tersedia versi lain