Hasil Kajian
Kajian Tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan (LAK) Reaktor Daya, TA. 2013
Berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, organisasi pengoperasi instalasi nuklir harus mendapatkan persetujuan (approval) dan izin (license) dari BAPETEN sebelum membangun dan mengoperasikan PLTN. Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, maka organisasi pengoperasi harus mampu menjamin dan menunjukkan keselamatan PLTN yang akan beroperasi, yang disajikan dalam bentuk Laporan Analisis Keselamatan (LAK) yang harus disampaikan ke BAPETEN dan kemudian akan direviu dan dikaji oleh evaluator di Direktorat Perizinan. Terkait dengan LAK tersebut, maka BAPETEN berkewajiban untuk menerbitkan Perka (atau dokumen/pedoman lainnya) terkait format dan isi laporan analisis keselamatan yang harus diacu oleh organisasi pengoperasi.
Kajian ini bertujuan menghasilkan (menyusun) dokumen pendukung dalam rangka penyusunan tentang "Pedoman Format dan Isi Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya" yang akan dilakukan direktorat Pengaturan BAPETEN.
Kesimpulan Kajian PEnyusunan Laporan Analisis Keselamatan (LAK) Reaktor Daya ini dilakukan untuk Bab I-IV yang terdiri dari Bab 1 Pendahuluan, Bab II Karakteristik Tapak, Bab III Desain Struktur, Sistem dan Komponen (SSK) dan Peralatan, Bab IV Reaktor dan Bab V Sistem Pendingin Reaktor dan Sistem-Sistem yang Terkoneksi.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Kajian Pedoman Format dan Isi Program Pengelolaan Limbah Radioaktif pada Pengoperasian Reaktor Daya TA. 2012 | - | id |