Book
Laporan Tahunan Kehumasan Kementerian Keuangan RI TA. 2012: Menjawab Tantangan dengan Keterbukaan
Penanganan tugas-tugas di bidang kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan secara umum diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Berdasarkan ketentuan di dalamnya, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Biro KLI) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas sebagai koordinator, yaitu dalam aktivitas komunikasi, layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada para stakeholders; penyelenggaraan rapat pimpinan dan pembahasan RUU; penyusunan strategi komunikasi kehumasan; penyusunan program komunikasi publik dan monitoring opini publik; pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); dan pengelolaan pusat referensi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tidak tersedia versi lain