Book
Buku III: Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L), TA. 2019
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara diatur bahwa dalam rangka penyusunan RAPBN, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) tahun berikutnya. RKA-K/L tersebut disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai, dan disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang disusun. (Jml)
Tidak tersedia versi lain